KELUHAN AKSES STASIUN TANJUNG BARAT, KAI DAN PEMPROV DKI BERIKAN PENJELASAN
Sumber : CNN
Jakarta — Perubahan akses ke Stasiun Tanjung Barat, Jakarta Selatan, sejak Maret 2024 menuai keluhan dari sejumlah pengguna KRL Commuter Line. Penutupan akses utama stasiun dan pengalihan arus penumpang melalui jembatan penyeberangan orang (JPO) sementara dianggap menyulitkan, terutama bagi kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil, penyandang disabilitas, dan warga yang membawa anak kecil.
Jalur sementara yang digunakan memiliki tangga curam dan sempit tanpa dukungan lift atau eskalator. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan prinsip inklusivitas layanan transportasi publik. Beberapa penumpang memilih menggunakan stasiun alternatif seperti Pasar Minggu atau Lenteng Agung yang dinilai lebih mudah diakses.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan bahwa pembangunan dan pengelolaan akses luar stasiun, termasuk JPO, merupakan kewenangan pemerintah daerah. Perusahaan menyatakan tetap melakukan koordinasi dengan pihak terkait guna menjaga kenyamanan pengguna selama masa pembangunan berlangsung.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan bahwa proyek pembangunan JPO permanen sedang berjalan dan ditargetkan rampung dalam beberapa bulan ke depan. Jembatan tersebut dirancang untuk menghubungkan langsung sisi timur Stasiun Tanjung Barat dengan AEON Mall Tanjung Barat. Proyek ini merupakan bagian dari pengembangan kawasan berbasis angkutan umum atau transit-oriented development (TOD).
Sebagai bagian dari proyek tersebut, rekayasa lalu lintas di Jalan Raya Lenteng Agung telah diberlakukan sejak Maret 2024 untuk mendukung kelancaran konstruksi.
Berdasarkan data dari KAI, Stasiun Tanjung Barat melayani lebih dari 10 ribu penumpang setiap harinya, khususnya pada jam-jam sibuk. Tingginya volume pengguna menjadikan perbaikan akses sebagai kebutuhan mendesak untuk menjamin keselamatan dan kelancaran mobilitas.
Persoalan ini juga menyoroti pentingnya koordinasi antarinstansi dalam pembangunan infrastruktur publik. Kalangan pemerhati transportasi menilai minimnya perhatian terhadap aksesibilitas menunjukkan belum optimalnya penerapan prinsip inklusif dalam layanan transportasi.
Secara regulatif, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2017 mewajibkan seluruh penyedia layanan transportasi publik menyediakan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas. Ketidaksesuaian fasilitas JPO sementara dengan regulasi tersebut menjadi catatan penting dalam evaluasi kebijakan.
Masyarakat berharap agar pembangunan JPO baru dapat segera dirampungkan dan dilengkapi dengan fasilitas yang memenuhi standar aksesibilitas. Peningkatan kualitas akses di stasiun seperti Tanjung Barat dinilai penting dalam mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi massal yang aman, nyaman, dan setara bagi seluruh kalangan.
Komentar
Posting Komentar