PARKIR LIAR DI MINIMARKET JAKARTA: WARGA KELUHKAN MARAKNYA PRAKTIK ILEGAL

    Sumber : eksepsionline

Jakarta – Praktik juru parkir liar di minimarket Jakarta kembali marak. Banyak pengendara yang mengeluhkan adanya pungutan parkir yang tidak sah, meskipun area parkir tersebut seharusnya merupakan fasilitas bebas biaya. Keberadaan juru parkir tidak resmi ini sudah mulai menciptakan keresahan di kalangan masyarakat, terutama di sejumlah minimarket yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.

Di lapangan, juru parkir liar ini biasanya meminta uang parkir tanpa memberikan karcis atau bukti pembayaran yang sah. Tak jarang, besaran tarif yang dikenakan bervariasi dan tidak berdasarkan kesepakatan jelas, sehingga membuat pengendara merasa dirugikan. Praktik ini semakin meresahkan karena minimarket yang berada di kawasan permukiman padat dan jalan utama tersebut seharusnya tidak menerapkan biaya parkir kepada konsumen.

Terkait hal ini, pihak pengelola minimarket menyatakan bahwa mereka tidak dapat bertanggung jawab langsung terhadap kegiatan parkir liar tersebut. Sebagian besar minimarket memang memiliki area parkir yang diatur oleh pihak luar, bukan bagian dari fasilitas resmi toko. Namun, meskipun demikian, keberadaan juru parkir liar yang tidak berizin telah menimbulkan keresahan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menyatakan komitmennya untuk menindak praktik parkir liar yang meresahkan ini. Pemerintah berencana untuk melakukan penertiban secara rutin dan melibatkan aparat penegak hukum guna menindak tegas para pelaku yang melanggar peraturan.

Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi mengatur bahwa pengelolaan parkir hanya bisa dilakukan oleh pihak yang berizin. Oleh karena itu, pungutan parkir yang dilakukan oleh individu tanpa izin jelas merupakan pelanggaran hukum dan merugikan konsumen.

Kepada masyarakat, pemerintah DKI Jakarta meminta untuk tidak membayar parkir jika tidak ada karcis resmi yang dikeluarkan oleh petugas yang bersertifikat. Masyarakat juga diminta melaporkan juru parkir liar kepada kanal resmi Pemprov DKI, seperti aplikasi JAKI atau call center terkait.

Hingga kini, penertiban terus dilakukan di beberapa titik rawan. Namun, meskipun sudah ada upaya untuk menertibkan, keberadaan juru parkir liar tetap saja masih sering ditemui, menandakan perlunya pengawasan lebih ketat dan tindakan yang lebih tegas dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESMI DIBUKA! PHOTOMATICS DI AEON MALL TANJUNG BARAT, SPOT FOTO WAJIB UNTUK GENERASI HITS

MENYELAMI SEMESTA KREATIF ARKIV VILMANSA: KOLABORASI, WARNA, DAN REFLEKSI DALAM SENI KONTEMPORER

LANGKAH EMAS: KRITIK SOSIAL MASDIBYO MELALUI SENI VISUAL